Cara Dapat Kuota Internet Gratis untuk Mahasiswa dan Dosen 50GB per Bulan dari Kemdikbud

Cara Dapat Kuota Internet Gratis untuk Mahasiswa dan Dosen 50GB per Bulan dari Kemdikbud

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kuota internet gratis. Kuota internet gratis diberikan bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dengan besaran yang berbeda. Untuk siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sedangkan guru menerima 42 GB.

Sementara mahasiswa dan dosen masing masing mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB. Kuota internet gratis akan diberikan setiap bulan mulai September hingga Desember 2020. Pembagian kuota internet gratis tak lain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid 19.

Diketahui, kuota internet gratis sebesar 50GB untuk mahasiswa hanya akan diberikan kepada mahasiswa aktif. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan, memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah. "Bantuan pulsa rencananya diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," kata Nizam, dikutip dari .

Terkait skema pemberian bantuan, syarat dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, Ditjen Dikti telah mempersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis). Ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan para mahasiswa dan dosen untuk mendapat bantuan kuota. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, sesuai dengan surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada PDDIKTI.

Berikut isi surat yang dirilis Ditjen Dikti: Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor: 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 perihal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam rangka pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama surat ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut: 1. Menghimbau kepada Pengelola PDDikti di setiap perguruan tinggi agar melakukan:

A. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email. B. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian (NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email. 2. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PDDikti Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor

3. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PDDikti menu dosen atau melalui aplikasi SISTER PDDikti 4. Mohon pemutakhiran data dilakukan selambat lambatnya hingga 11 September 2020 Perlu kami sampaikan bahwa data kontak tersebut akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan antara lain pemberian bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen, aplikasi portofolio mahasiswa serta aplikasi kampus merdeka.

Sekiranya diperlukan informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, dapat menghubungi pengelola PDDikti di Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi melalui aplikasi sigap.kemdikbud.go.id. Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa/i aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Sementara itu, untuk batas akhir waktu pemutakhiran data yaitu pada Jumat (11/9/2020). Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet. Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah.

Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik). "Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z." "Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," kata dia, dikutip dari .

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru. Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya? Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng ini memberikan penjelasan, nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.

Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya. Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua akan mendapatkan kuota internet. "Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak anaknya."

"Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri. Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *